Awal April 2020 tepatnya tgl 6 April 2020 merupakan hari yang sangat luar biasa bagi saya, hari dimana awal mula Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tempat dimana saya dahulu bekerja mulai telat melakukan kewajiban pembayaran jasa kepada anggota.
Dan waktu terus berjalan hingga sudah memasuki tahun 2023 yang artinya tidak lama lagi kisah gagal bayar Koperasi Sejahtera Bersama akan genap 3 tahun.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Sejahtera Bersama tidak menunjukan hasil yang memuaskan bagi anggotanya. Putusan sidang PKPU yang menyatakan damai dengan skema pembayaran bertahap kepada anggota pun tetap tidak dapat terlaksana dengan lancar. Dalam pelaksanaannya skema pembayaran tahap ke-1 pun tidak terlaksana hingga tuntas bahkan dalam teknis pembayarannya pun tidak bisa dilakukan secara merata kepada seluruh anggota dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya.
Atas dasar itulah anggota merasa kecewa dan marah karena setelah sekian lama menunggu dan diminta untuk sabar namun pengurus Koperasi Sejahtera Bersama tetap tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada anggota sesuai dengan kesepakan dan kemampuan yang sebelumnya telah disepakati oleh pengurus KSB bersama para anggotanya.
Pemerintah dalam hal ini mencoba membantu dengan memberikan fasilitas mediasi antara anggota dan pengurus KSB. Selain itu pemerintah pun membentuk Satgas khusus untuk koperasi bermasalah. Namun usaha Pemerintah tsb tidak dapat memberikan solusi yang diharapkan oleh anggota yaitu lancarnya pengembalian dana anggota.
Akhirnya pada tanggal 6 Oktober 2022, media KONTAN.CO.ID memberitakan penetapan dua tersangka dalam kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama dengan judul "Kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka". Kedua tersangka tersebut yaitu Bpk. Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Bpk. Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.
Dua bulan kemudian sejak penetapan tersangka tepatnya pada tanggal 22 Desember 2022 Polisi melakukan penahanan terhadap Bpk. Iwan Setiawan dan Bpk. Dang Zeany. Penahanan tersebut merupakan rangkaian proses hukum acara pidana yang harus dilalui sampai adanya putusan dan upaya hukum.
Kurang lebih seperti itulah perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Sejahtera Bersama yang saya ketahui. Walaupun kondisinya sulit namun saya tetap memberikan doa yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Semoga menjadi pembelajaran dan pengalaman hidup yang berharga. Semoga anggota yang menjadi korban dalam kasus ini dan mengalami kerugian bisa segera mendapatkan berkat rejeki baru sebagai ganti yang sudah hilang.
Khusus kepada rekan-rekan seperjuangan eks. mitra pemasaran KSB yang telah kehilangan pekerjaan, kehilangan uang tabungan selama bekerja dan kehilangan relasi akibat kejadian kasus gagal bayar KSB ini, semoga tetap diberikan kekuatan, kesehatan dan ketabahan dalam menghadapi semua ini. Yakin & percayalah bahwa semua permasalahan dan persoalan hidup ini sudah ada yang mengatur dan bagian kita hanya berjuang menghadapi dan melewatinya dengan semangat dan mengucap syukur senantiasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentar, kritik atau saran pada tulisan-tulisan saya di blog ini.....