Sekilas info awal saya bergabung dengan KSB
Tahun 2006 merupakan awal saya mengenal Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), saat itu saya masih kuliah dan mendaftar sebagai anggota dan mencoba apply sebagai marketing di KSB dengan membuka produk Tabungan Tahapan Sejahtera dengan kontrak 12 tahun dengan setoran sebesar Rp, 190.800 per triwulan. Puji Tuhan sesuai kontrak tabungan saya tersebut cair sesuai dengan kontrak.
Tahun 2009 setelah lulus kuliah saya melamar kerja di Bank Bumi Arta sebagai EDP, namun karena ada pengalaman sebagai marketing dan kebetulan ada posisi kosong untuk marketing akhirnya saya pindah bagian ke marketing sampai dengan tahun 2013 saya memutuskan untuk keluar kerja dari bank dan mencoba fokus di KSB dengan melamar sebagai Area Manajer (kepala marketing). Puji Tuhan karir di KSB berjalan dengan baik dan pernah mendapatkan beberapa penghargaan, melalui KSB juga saya berhasil mencapai beberapa goal besar dalam hidup.
Bencana Pandemi Covid-19 Dimulai
Awal April 2020 tepatnya tgl 6 April 2020 merupakan hari yang sangat luar biasa bagi saya, hari dimana awal mula Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tempat dimana saya bekerja mulai telat melakukan kewajiban pembayaran jasa kepada anggota. Pada saat itu saya masih berusaha untuk tetap tenang dan mengira hanya sebuah kesalahan teknis yang menyebabkan pembayaran jasa tertunda pada saat itu.
Namun setelah 1 minggu berlalu, seluruh jasa milik anggota saya masih tetap tidak terbayarkan, di saat itulah saya mulai panik dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi. Saya juga mencoba menghubungi rekan-rekan di seluruh cabang dan semua mengeluhkan hal yang sama. Saat saya melakukan konfirmasi secara resmi ke kantor pusat pun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saat itu kantor pusat hanya menjelaskan bahwa seluruh keterlambatan pembayaran jasa akan mulai di cicil pembayarannya dan kami diberikan penjelasan bahwa Pandemi Covid-19 serta kebijakan relaksasi kredit dari Presiden yang membuat kondisi KSB menjadi seperti ini.
Waktu terus berlalu tak terasa sudah memasuki bulan Juni 2020 dan itu artinya 2 bulan sudah KSB bulan menunggak kewajiban pembayaran jasa kepada anggota. Suasana semakin tidak terkendali, para anggota sudah mulai kehabisan kesabaran karena hanya menerima janji palsu selama 2 bulan. Saya sebagai marketing pun sudah kehabisan cara untuk melakukan usaha kepada kantor pusat karena kondisi yang masih belum membaik juga, sikon pandemi Covid-19 saat itu pun masih tidak menentu dengan dibarengi situasi ekonomi yang ikut melemah. Saya ikuti perkembangan situasi ekonomi lokal dan global pun ternyata sama saja kurang baik.
Saya sebagai marketing KSB hanya bisa menerima semua keluhan dan omelan para anggota, posisi terpojok dengan kondisi yang ada dan merasa terbeban dengan kondisi anggota yang masih belum mendapatkan hak nya ditambah dengan situasi internal kantor pun sudah berantakan karena seluruh hak marketing pun sama-sama tertahan.
Bulan berganti bulan, nampaknya KSB tidak mampu menghadapi kondisi yang ada dan situasi bertambah buruk ketika anggota mulai menyerbu kantor pusat untuk menagih uang jasa, kemudian beberapa anggota mengajukan tuntutan secara hukum dengan melakukan pelaporan ke Polda Jabar dan beberapa anggota ada yang mengajukan PKPU terhadap KSB. Saya mengikuti informasi di WAG dan melihat pengurus pengawas mulai memenuhi panggilan-panggilan dari Polda Jabar dan menjalani sidang PKPU. Semua langkah yang di tempuh oleh anggota baik melalui jalur kepolisian dan PKPU satu per satu di lewati oleh pengurus KSB. Hasil dari BAP kepolisian ternyata tidak di temukan indikasi penipuan oleh KSB, kemudian dari pengajuan PKPU pun tidak di kabulkan permohonannya oleh majelis hakim. Namun semua itu masih saja tidak merubah kondisi KSB yang tetap tidak mampu membayarkan kewajiban jasa kepada anggota. Divisi simpanan pun secara nasional sudah tidak bisa melakukan penjualan produk karena hilangnya kepercayaan dari anggota. Sedangkan divisi pinjaman terus di push untuk bekerja keras melakukan penagihan kredit walau terhalang oleh PSBB.
Secara tidak langsung pekerjaan dan pendapatan saya saat itu benar-benar hilang walau tidak dipecat, yang saya lakukan saat itu hanya fokus mencari perkembangan informasi mengenai KSB dan terus melayani keluhan para anggota. Namun semua usaha terasa sia-sia karena kondisi masih sama saja hingga akhir bulan Juli 2020.
Babak baru dimulai di bulan Agustus 2020, kami marketing mendapatkan info bahwa PT. Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio mengajukan PKPU terhadap KSB kemudian majelis hakim menerima permohonan PKPU tersebut, sehingga secara resmi KSB masuk kedalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2020. Semenjak penetapan PKPU tersebut membuat kami seluruh marketing merasa khawatir apa yang akan terjadi selanjutnya. Begitu pula dengan anggota, mereka merasa khawatir bagaimana nasib dana yang ada di KSB setelah KSB dinyatakan dalam PKPU.
Langkah yang di ambil oleh Regional Bandung Bpk. Adhe Wahyu dalam menanggapi situasi PKPU adalah memanggil seluruh jajaran BM untuk melakukan meeting darurat dan menentukan langkah apa yang akan di lakukan oleh regional bandung raya. Akhirnya disepakati bahwa regional bandung raya akan menggunakan pengacara untuk membantu anggota dalam hal melakukan pendaftaran piutangnya kepada Tim Pengurus PKPU. Singkat cerita seluruh marketing mendapatkan tugas untuk menghubungi seluruh anggota masing-masing dan menjelaskan perihal PKPU kemudian menawarkan jasa pengacara untuk membantu administrasi pendaftaran piutang nya kepada Tim Pengurus PKPU.
95% anggota saya menyetujui menggunakan jasa pengacara dan saya pribadi pun beserta keluarga menggunakan jasa pengacara untuk membantu administrasi pendaftaran piutang kami kepada KSB sesuai dengan arahan dari RM bandung raya. Singkat cerita sidang demi sidang berlangsung hingga akhirnya keluar proposal perdamaian yang di tawarkan oleh KSB kepada anggota berupa skema jadwal pembayaran kewajiban KSB kepada anggota. 95% anggota dari seluruh cabang menyetujui proposal perdamaian tersebut hingga akhirnya hasil voting disepakati untuk DAMAI. Namun ada kurang dari 10 anggota dari cabang Surabaya dan Yogyakarta yang merasa keberatan dengan hasil voting tersebut dan memilih untuk menempuh kasasi yang hingga saya menulis blog ini proses kasasi masih berlangsung.
Dampak besar yang saya rasakan dari kejadian di atas adalah hilangnya kepercayaan para anggota kepada KSB yang menyulitkan marketing untuk kembali bergerak menjual produk KSB, karena dengan hasil voting DAMAI artinya KSB lepas dari PKPU dan operasional KSB boleh kembali berjalan namun KSB memulai segalanya dari NOL lagi.
Akhir Cerita
Segala sesuatu yang di mulai dari NOL memang berat, namun sebagai manusia harus tetap optimis dan berusaha yang terbaik untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal. KSB memulai kembali bisnisnya dengan tema KSB REBORN KSB REBOUND, berbagai langkah dan strategi sudah disiapkan oleh pengurus dan pengawas untuk menyongsong New KSB kedepan. Efisiensi tinggi menjadi salah satu fokus utama yang langsung di tempuh oleh KSB, struktur organisasi pun di rombak total, KSB mengubah sistem marketing menjadi Digital MPS, sehingga kantor pusat meminta kepada marketing yang masih ingin kerja dan mendukung KSB untuk mendaftar ulang menjadi Digital MPS (marketing online).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada para anggota maka saya daftar ulang sebagai Digital MPS untuk tetap berada di KSB agar bisa terus memantau dan mengawal proses pembayaran hutang KSB kepada anggota dan juga kepada saya pribadi dan keluarga. Saya doakan semoga KSB dapat berjuang dan bangkit kembali menjadi koperasi besar. Dan yang paling penting KSB mampu membayar seluruh kewajiban kepada anggota dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan skema proposal perdamaian yang sudah di sepakati bersama.
Sambil menunggu keadaan menjadi lebih baik, terutama memulihkan kepercayaan anggota terhadap KSB, saat ini saya memilih untuk fokus kepada bisnis forex untuk menyambung kewajiban yang ada dan mengejar goal besar lainnya dalam hidup.